AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah menyelesaikan proses verifikasi menyeluruh terhadap tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdaftar dalam database.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Natuna, Alim Sanjaya, Kamis (23/1/2025). Ia mengatakan tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tahap pertama tidak diperbolehkan mengikuti tahap kedua.
“Tenaga yang lolos pada seleksi tersebut akan diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dengan formasi yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Alim.
Penetapan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu ditargetkan selesai pada 2025. Pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tenaga PPPK ini dijadwalkan dilakukan setelah seleksi tahap kedua, sekitar bulan April atau Mei 2025, dengan penempatan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, dalam proses ini masih terdapat beberapa kendala, seperti sejumlah tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database serta yang belum mengikuti seleksi tahap kedua karena belum ada kejelasan terkait status mereka, apakah akan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak.
Selain itu, tenaga non-ASN yang telah mengikuti dua kali tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga masih menunggu kepastian status.
Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyesuaikan kebijakan yang dinamis.
Diharapkan pada tahun 2025, tenaga non-ASN sudah tertata dengan baik, dan pada 2026 semua pengaturan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Alim juga menambahkan bahwa tenaga non-ASN yang sudah bekerja minimal dua tahun (hingga Januari 2023) dan mengikuti ujian CPNS 2024 namun tidak lulus, masih bisa memperpanjang Surat Keputusan (SK)-nya hingga ada keputusan lebih lanjut dari pusat.
Sedangkan bagi tenaga non-ASN yang belum bekerja dua tahun per Januari 2025, besar kemungkinan SK-nya tidak akan diperpanjang. (Fadli)