AlurNews.com – Pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi Permendag 36 Tahun 2023, tentang kebijakan barang impor membuat sektor pengusaha di industri elektronik Kepulauan Riau (Kepri) menjerit.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Stanly Rocky melalui sambungan telepon, Jumat (31/1/2025) menilai aturan ini kurang mendukung produsen lokal, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri domestik.
“Dominasi produk impor di pasar dalam negeri telah membatasi ruang gerak produsen lokal untuk berkembang dan bersaing secara global,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Stanly menekankan pembatasan impor seharusnya tidak hanya dilihat sebagai langkah protektif, tetapi juga sebagai peluang untuk melakukan transfer teknologi dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas di Indonesia.
Salah satu contoh yang disoroti adalah industri perangkat elektronik, seperti notebook, tablet, personal computer (PC), dan smartwatch.
Pihaknya mengusulkan agar pemerintah menerapkan pelarangan impor secara bertahap, dimulai dari sektor elektronik sebelum meluas ke industri lainnya.
“produk-produk tersebut sudah dapat diproduksi di dalam negeri, volume impor yang masih tinggi menunjukkan potensi besar untuk substitusi impor melalui produksi lokal,” ujarnya.
Sebagai referensi, Ketua Apindo Kepri menyoroti langkah progresif yang diambil oleh India, yang berencana membatasi impor laptop, tablet, PC, dan perangkat elektronik lainnya pada tahun 2025 untuk mendukung industri domestik.
“Kami berharap Indonesia dapat mengadopsi kebijakan serupa guna memastikan bahwa produk ‘Made in Indonesia’ tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di pasar global,” tegasnya.
Selain itu, perluasan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke sektor elektronik dinilai perlu. Mengikuti kesuksesan implementasi TKDN di sektor Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) pada tahun 2015.
Keberhasilan TKDN di sektor HKT telah mendorong perusahaan global seperti Samsung, Oppo, dan Vivo untuk membuka pabrik di Indonesia, sementara merek-merek lain memilih untuk berkolaborasi dengan produsen lokal.
Aturan TKDN tidak hanya membuka lapangan kerja di tingkat manufaktur besar, tetapi juga memberdayakan UMKM lokal yang memproduksi komponen pendukung, seperti kabel USB, adaptor, baterai, tas, kemasan, dan aksesori elektronik lainnya.
“Keberhasilan TKDN di sektor HKT telah membuktikan bahwa kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan industri domestik, menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi asing,” jelasnya. (Nando