AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Melalui sosialisasi yang digelar di Hotel Harmoni One Batam pada Kamis (30/1/2025), Pemko Batam menyampaikan informasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, menegaskan pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pendanaan pembangunan di Batam.
“Pembayaran opsen pajak secara otomatis masuk ke kas daerah. Semoga ini menjadi langkah positif untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Jefridin, dikutip dari laman Media Center Pemko Batam.
Pada 2024, Pemko Batam mencatat penerimaan pajak daerah mencapai Rp1,4 triliun. Beberapa sektor menunjukkan realisasi yang memuaskan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 116,07 persen serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor perhotelan yang terealisasi hingga 105,59 persen.
Namun, Jefridin mengungkapkan bahwa penerimaan PBB-P2 masih tergolong rendah dibandingkan pajak lainnya.
“PBB-P2 menjadi salah satu fokus sosialisasi. Pajaknya kecil, tetapi tingkat realisasinya masih belum optimal,” jelasnya.
Ia mengajak warga Batam untuk lebih taat membayar pajak demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Dengan pajak yang dibayarkan, pembangunan Batam akan semakin maju, dan manfaatnya juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 200 peserta, termasuk Ketua LPM, Ketua Forum Komunikasi RT/RW, serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Batam Kota dan Nongsa. (red)