AlurNews.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya. Salah satunya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BPKPD Natuna Suryanto mengatakan bahwa pajak restoran atau rumah makan sudah diberlakukan sejak kabupaten Natuna berdiri, dengan tarif 10%. Namun, masih banyak rumah makan yang enggan menarik pajak dari pelanggan.
“Sayangnya selama ini rumah makan jarang mau menarik pajak ke konsumen atau pelangan, padahal dapat membantu PAD Natuna,” papar Suryanto, Selasa (4/2/2025).
Untuk meningkatkan kesadaran pemilik usaha dan pelanggan, BPKPD Natuna telah memasang standing banner di berbagai titik strategis. Banner itu berisikan informasi terkait pajak restoran, sebagai kewajiban yang harus disetorkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan sistem MCP KPK, yang mengharuskan Pemda Natuna menggunakan sistem digital untuk memantau transaksi restoran secara real time.
“Dengan sistem ini, pemda bisa lebih mudah melakukan pengawasan, audit, dan memberikan sanksi administratif jika ada restoran yang tidak membayar pajak sesuai omzetnya,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi, baik melalui surat edaran, kampanye digital, hingga pertemuan langsung dengan pemilik usaha restoran. Hal itu bertujuan agar pelaku usaha memahami, bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Sebagai tahap awal, Pemkab Natuna telah memasang 20 standing banner untuk pajak restoran, ditambah 7 titik untuk pajak hotel, dan 7 titik untuk pajak hiburan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat, sehingga PAD Natuna bisa terus bertumbuh dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah. (Fadli)