
AlurNews.com – Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap satu orang lansia dan dua warga Pulau Rempang lainnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dalam penyerangan yang dilakukan puluhan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 18 Desember 2024 lalu.
Ketiga warga pulau Rempang yang menjalani pemeriksaan pada, Kamis (6/2/2025) siang diantaranya Siti Hawa atau Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54) dikenakan pasal 333 KUHP, tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Pihak Kepolisian menyatakan ketiga warga, melakukan tindakan penghalangan dan mempengaruhi warga sebelum penyerangan terjadi.
Untuk diketahui, penyerangan yang terjadi terhadap warga Kampung Sembulang Hulu dan Dapur 3, terjadi setelah warga berhasil mengamankan satu dari empat orang diduga pekerja PT MEG, yang melakukan pengerusakan dan pencopotan spanduk bernada penolakan PSN Rempang Eco-City, Selasa (17/12/2024) malam.
Satu orang berinisial R yang berhasil diamankan warga, kemudian dibawa oleh warga menuju ke posko yang berada di Kampung Sembulang Hulu, yang merupakan titik kumpul bagi warga yang mempertahankan kampung.
Sesaat setelah peristiwa, pihak kepolisian sempat melakukan negosiasi hingga berakhir dengan penyerangan yang dilakukan puluhan orang dengan menggunakan senjata berupa balok hingga panah.
“Kronologi awalnya, bahwa ada karyawan PT MEG yang dikejar oleh warga, dibawa ke balai warga pada saat itu. Saat itu pihak kepolisian mendapat laporan bahwa ada pria yang ditahan di balai warga, terbaring, kakinya diikat. Kepolisian yakni Polsek Galang, saat itu sudah ke lokasi untuk bernegosiasi agar dilepaskan. Namun ketiga warga yang kami tetapkan tersangka, melakukan tindakan menghalangi dan memberikan syarat hingga mempengaruhi warga sekitar. Saat itu jumlah warga banyak, sehingga kepolisian tidak bisa mengimbangi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Kamis (6/1/2025) malam.
Ditanyakan mengenai proses pemeriksaan terhadap ketiga warga tersebut, AKP Debby menyampaikan bahwa ketiga warga hanya perlu menjawab sekitar 18 poin pertanyaan. Adapun kehadiran warga guna memenuhi panggilan kepolisian, juga mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum.
Kepolisian juga mengutarakan alasan pengenaan pasal perampasan kemerdekaan, dikarenakan perbuatan ketiga tersangka yang melakukan tindakan dan mempengaruhi warga, sehingga pelapor tidak mendapat pertolongan secara cepat.
“Kenapa kami terapkan pasal 333 KUHP, karena ada perbuatan dari ketiga tersangka untuk menghalangi terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya,” ujarnya.
Dalam kasus penyerangan terhadap warga pulau Rempang di Desember 2024 lalu, pihak Kepolisian menyebut menerima tiga laporan dimana dua laporan datang dari masyarakat yang menjadi korban, dan satu laporan datang dari pekerja PT MEG yang menjadi korban penahanan warga.
Tidak hanya menetapkan warga sebagai tersangka, Kepolisian juga menyebut hingga saat ini telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka penyerangan, dan masih melakukan penahanan.
Namun demikian, pihaknya menyebut akan mempertanyakan kembali keterangan pihak perusahaan yang menyebut menurunkan sekitar lebih dari 30 orang dalam penyerangan ke lokasi pemukiman warga.
Hal ini berkaitan dengan keluhan masyarakat, yang mempertanyakan tindakan kepolisian mengenai penahanan pelaku penyerangan hingga mengakibatkan 8 orang warga menjadi korban.
“Kita juga menetapkan dua dan masih menahan tersangka dari PT MEG, terkait keterangan puluhan orang pelaku akan kami dalami kembali. Untuk menetapkan tersangka, perlu dua alat bukti yang mana saat kejadian saksi sulit lakukan indentifikasi akibat suasana gelap,” jelasnya. (Nando)