AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna telah resmi merumahkan 284 tenaga honorer, menyusul aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, yang mewajibkan penghentian tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dan yang melebihi batas usia produktif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto menjelaskan, bahwa keputusan ini tidak mudah, namun harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Natuna.
“Kita melihat kondisi di lapangan juga sulit, suka tidak suka, tetap harus mengikuti undang-undang. Namun kami tetap berupaya, salah satu caranya menyurati Kementerian PAN-RB dengan lampiran justifikasi yang rinci,” ujar Boy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah beberapa kabupaten di Kepulauan Riau lebih dahulu menerapkan aturan yang sama. Namun, Natuna mencoba mencari jalan tengah dengan menyampaikan justifikasi, agar beberapa tenaga honorer yang dianggap penting tetap bisa dipertahankan.
Dari total 284 honorer yang dirumahkan, mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten, hingga kecamatan.
Sekda Natuna mengungkapkan bahwa keputusan ini akan mengganggu pelayanan di berbagai sektor, termasuk dari guru, dokter dan tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga petugas kebersihan.
“Kami berupaya membuat justifikasi sejelas mungkin karena banyak posisi strategis yang terdampak. Dengan dirumahkan ini tentu pelayanan terganggu, baik dari segi kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan umum,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Natuna tetap harus mengikuti ketentuan pusat. Jika perintah dari pemerintah tetap harus merujuk pada UU ASN 2023, maka tenaga honorer yang dirumahkan tidak bisa dipekerjakan kembali.
Saat ini, beberapa tenaga honorer di Natuna tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu dan dua. Hal ini karena mereka memiliki masa kerja di bawah dua tahun, sehingga belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mereka belum bisa mendaftar di tahap 1 karena tidak masuk database BKN, dan di tahap 2 pun belum memenuhi syarat masa kerja,” jelas Boy.
Sementara itu, bagi honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun, namun tidak mendaftar PPPK tahap satu dan dua, juga tetap akan diberhentikan.cBoy menyebut, bagi yang sudah mendaftar dan tidak lulus di seleksi tahap satu, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sedangkan, tahap kedua yang masih berjalan saat ini, jika mereka lolos, akan masuk database BKN.
“Karena kesempatan sudah kita diberikan, tapi banyak honorer yang di atas dua tahun masih tidak mendaftarkan diri. Walaupun di tahap dua ini belum ada kepastian mereka diangkat paruh waktu atau tidak. Setidaknya statusnya lebih aman,” imbuhnya.
Pemkab Natuna telah menyampaikan pemberitahuan kepada honorer yang dirumahkan, melalui OPD masing-masing. Mereka juga masih menunggu respon dari Kementerian PAN-RB terkait surat justifikasi yang diajukan.
“Kalau surat yang kita ajukan diterima, bisa saja honorer yang dirumahkan tetap lanjut bekerja. Namun sejauh ini, belum ada kabupaten yang berhasil mempertahankan honorer di luar ketentuan UU,” pungkasnya.
Keputusan ini menjadi dilema besar bagi Pemkab Natuna, karena di satu sisi pihaknya membutuhkan tenaga honorer untuk kelancaran pelayanan, tetapi di sisi lain aturan UU ASN 2023 tidak memungkinkan para pekerja untuk tetap dipekerjakan. (Fadli)