AlurNews.com – Anggota Komisi III DPRD Batam Suryanto menyebut pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) untuk pembangunan masjid di Perumahan Central Hills, Batam Center seharusnya kembali kepada warga yang tinggal di perumahan tersebut.
Dirinya menilai, developer dalam hal ini sewajarnya sebatas menyediakan dan menyerahkan lahan fasum atau fasos kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan).
“Developer umumnya cuma menyediakan lokasi fasum atau fasos, lalu menyerahkannya ke Pemko Batam. Setelah itu, warga yang menentukan apakah mau dibangun rumah ibadah atau yang lain,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Terkait tindakan developer dan pemilik lahan yang terkesan tarik ulur, menurutnya hal ini tidak tepat mengingat lahan fasum merupakan hak masyarakat yang membeli rumah di perumahan tersebut.
Suryanto juga mengatakan persoalan pembangunan masjid tergantung pada janji awal developer kepada pembeli. Jika pembangunan masjid sudah dijanjikan, maka kewajiban developer untuk merealisasikannya.
“Yang harus ditanya itu, pembangunan masjid itu dijanjikan oleh developer atau tidak? Kalau dijanjikan, ya harus ditepati. Tapi kalau tidak ada, itu kembali ke masyarakat yang tinggal di situ,” jelasnya. (Nando)