Polres Natuna Catat Peningkatan Pengurusan SKCK di 2025

Seorang warga Natuna sedang mengurus pembuatan SKCK. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Polres Natuna mencatat peningkatan signifikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lonjakan ini dipicu oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, pendidikan, dan pelamaran kerja.

Kasat Intelkam Polres Natuna, Ipda Iman Prayetno, mengatakan tingginya angka penerbitan SKCK mencerminkan antusiasme masyarakat untuk mengikuti berbagai proses seleksi resmi.

“SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang banyak digunakan untuk proses seleksi maupun pendidikan,” kata Iman, Kamis (13/2/2023).

Menurut Ipda Iman, lonjakan signifikan ini terlihat sejak awal tahun 2024, seiring proses pemberkasan CPNS dan PPPK.

“Selain itu, penerimaan TNI-Polri yang sedang berlangsung juga turut meningkatkan permintaan SKCK,” ujarnya.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Polres Natuna menerbitkan 1.466 SKCK, yang kemudian melonjak menjadi 1.684 pada tahun 2024. Hingga 13 Februari 2025, sudah tercatat 1.057 SKCK yang diterbitkan.

Iman juga menjelaskan persyaratan pembuatan SKCK meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pas foto, dan map merah.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 per SKCK, dan pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit jika berkas lengkap. Namun, waktu pelayanan bisa lama tergantung jumlah pemohon yang membuat SKCK.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Natuna dengan mempermudah proses pembuatan SKCK selama berkas yang diserahkan lengkap dan benar. Pelayanan kami usahakan efisien, cepat, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Fadli)