AlurNews.com – Laporan terhadap Siti Hawa atau Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54) tiga warga pulau Rempang yang dijadikan tersangka perampasan kemerdekaan, dalam bentrok yang terjadi antara warga dan puluhan orang diduga pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) 18 Desember 2024 lalu resmi dicabut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebut setelah surat pernyataan pencabutan laporan dibuat. Kepolisian akan melakukan gelar perkara yang melibatkan Propam, Seksi Pengawas, dan penyidik Sat Reskrim.
“Benar surat pencabutan laporan sudah dibuat langsung oleh korban, yang merupakan pekerja dari perusahaan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (15/2/2025) sore.
Proses pencabutan laporan dilakukan oleh korban atas nama Rekki pada, Kamis (13/2/2025) kemarin. Saat proses pencabutan laporan, korban disebut mendapat pendampingan langsung oleh pihak perusahaan.
Adapun alasan pencabutan laporan, dikarenakan korban mengetahui salah satu warga yang dijadikan tersangka adalah Siti Hawa atau yang biasa dipanggil Nek Awe, salah satu warga Sembulang yang masih menyuarakan penolakan PSN Rempang Eco-City.
“Pelapor dan korban mencabut Laporan Polisi dan keterangannya secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu alasan yang disampaikan pada kami” ujarnya.
Sebelumnya, saat ditemui paska mencabut laporannya, pelapor atas nama Rekki menyebut telah memaafkan pelaku tindak penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya dalam peristiwa yang terjadi di posko Sembulang Hulu, Rabu (18/2/2025) silam.
Pencabutan laporan didasari keinginan dirinya, setelah mendapatkan perkembangan informasi dari penyelidikan kepolisian.
“Saya sudah memaafkan Mak Awe dan tidak tega juga. Mungkin perdamaian lebih baik sih,” ujarnya. (Nando)