AlurNews.com – Jumlah penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam awal tahun 2025 ini menurun. Jika dibandingkan dari awal tahun 2024.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mencatat sebanyak 7.715 paspor elektronik telah diterbitkan pada periode Januari 2025. Sementara untuk jumlah penerbitan di Januari 2024 itu 10.837.
Diprediksi jumlah penurunan itu terjadi dikarenakan bulan Januari 2025, Imigrasi Batam sudah menerapkan kebijakan penerapan 100 persen paspor elektronik di mulai dari 1 Desember 2024.
“Sekarang sudah tidak bisa mengajuan paspor biasa. Kami melayani penerbitan paspor elektronik, dengan pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-paspor,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana, Sabtu (15/2/2025).
Ia menjelaskan untuk e-paspor pemohon bisa mengajukan dengan masa berlaku lima tahun dengan biaya Rp650 ribu, dan paspor dengan masa berlaku 10 tahun Rp 950 ribu.
“Kalau tahun lalu biaya pengurusan paspor untuk masa berlaku 10 tahun itu Rp k650, namun sejak 17 Desember mulai ada penyesuaian tarif atau biaya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, kami hanya menjalankan saja,” ujar Kharisma.
Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon.
“Juga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yanh datang langsung dan 10 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor,” katanya. (rul)