Polsek Batuaji Ungkap Kasus Curanmor, Dua Motor Diamankan

kasus curanmor di batuaji
Salah satu pelaku kasus curanmor yang berhasil ditangkap Polsek Batuaji. Foto: Tribratanews.go.id

AlurNews.com – Polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Batam dalam waktu berdekatan. Tim Unit Reskrim Polsek Batuaji menangkap lima tersangka, termasuk satu anak di bawah umur, serta mengamankan dua unit motor hasil curian.

Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan kasus pertama terjadi di parkiran PT LOI, Tanjung Uncang, pada 2 September 2024.

Polisi menangkap tiga tersangka, yakni T (22), DS (36), dan B (49). T mencuri motor milik Ilham Sobirin (24) dan menjualnya ke B seharga Rp1,7 juta. Motor tersebut kemudian berpindah tangan ke Dedi dengan harga Rp3 juta.

“Polisi yang menelusuri informasi terkait motor curian akhirnya berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta para tersangka,” ujarnya.

Kasus kedua terjadi di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025. Polisi menangkap SR (15), seorang pelajar yang diduga terlibat dalam penjualan motor curian, serta dua penadah, yakni T (32) dan E (22). Motor milik Neva Theresia Sitompul (21) hilang saat diparkir di teras rumahnya.

SR menjual motor tersebut kepada T seharga Rp 1,3 juta, lalu dijual kembali kepada E seharga Rp1,5 juta. Polisi mengamankan satu unit Honda Beat silver tahun 2023 serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

AKP Raden Bimo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.

“Masyarakat harus lebih waspada dan menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian,” kata dia,

Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini menunjukkan efektivitas kerja kepolisian dalam menindak kejahatan di Kota Batam serta menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya agar berpikir dua kali sebelum beraksi. (red)