AlurNews.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam diproyeksi akan menempati jabatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang dilandasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2025.
Adapun PP Nomor 4/2025 ini dikeluarkan sebagai perubahan ketiga atas aturan PP nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Tidak hanya mempertegas jabatan Kepala BP Batam yang akan kembali dijabat oleh Wali Kota Batam, dalam aturan baru Wakil Wali Kota Batam juga akan menjabat Wakil Kepala BP Batam.
“Semua itu berpulang pada kebijakan Presiden, kami yakin beliau memiliki pertimbangan dari berbagai aspek dalam keberlanjutan Ex-Officio,” jelas Amsakar saat ditemui di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Senin (17/2/2025).
Menanggapi aturan yang kini telah tersebar baik di media sosial, maupun di beberapa media massa. Amsakar mengaku siap menjalankan amanah tersebut.
Saat ini Amsakar mengaku masih menunggu proses lanjutan, yang nantinya akan menjelaskan mengenai kelembagaan di tubuh BP Batam, serta proses pelantikan.
“Karena ini, baru salinan yang terdistribusi belum ada proses pelantikan, belum ada proses bagaimana struktur kelembagaannya. Jadi itu nantilah akan kita coba dalami, yang penting sekarang kebijakan ini sudah dikeluarkan dan kami siap untuk melaksanakan dan menyukseskan kebijakan itu,” jelasnya. (Nando)