AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menargetkan penyelesaian dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam kasus ini, kejaksaan melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap dua pegawai RSUD berinisial D dan M.
“Sedang memasuki tahap perbaikan surat dakwaan, perkara RSUD sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke penuntut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (18/2/2025).
Sebelumya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengungkapkan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
Untuk diketahui tersangka berinisial D, sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BLUD dan Pembantu Bendahara BLUD, sementara M adalah Kepala Bagian Keuangan RSUD serta Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Keduanya diduga berperan dengan melakukan mark-up belanja BLUD, pencatatan ganda dalam pertanggungjawaban keuangan, serta pengeluaran fiktif yang tidak didukung dokumen resmi seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp840 juta, dan kedua mantan pegawai RSUD Embung Fatimah ini ditetapkan tersangka sejak pemeriksaan yang berlangsung, Jumat (22/11/2024) lalu. (Nando)