Polresta Barelang Proses Pencabutan Laporan PT MEG

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Polresta Barelang masih memproses tindak lanjut pencabutan laporan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) terhadap tiga warga Pulau Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti proses pencabutan laporan tersebut.

“Masih dalam proses. Nanti hasil dari langkah-langkahnya itu akan kita infokan kembali, masih berproses, karena dari pencabutan (laporan) itu, masih kita tindak lanjut selanjutnya. Nanti keputusan dari gelar itu akan kita sampaikan kembali,” kata Debby, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, PT MEG secara resmi mencabut laporan terhadap Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54) terkait insiden kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang pada 17-18 Desember 2024.

Hal ini menandai PT MEG dan warga Pulau Rempang yang telah melakukan langkah perdamaian. Dari langkah perdamaian itu, lima warga menerima kompensasi dari perusahaan, sementara dua laporan warga ke Polresta Barelang juga telah dicabut.

Namun, hingga saat ini masih terdapat satu laporan dari warga Sembulang yang berproses di Polresta Barelang. Dalam laporan ini, dua karyawan PT MEG telah ditetapkan sebagai tersangka. (Nando)