
AlurNews.com – Terdakwa Fandias Tan dan Juni Hendrianto, pemilik salah satu money changer di Batam, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/2/2025).
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Piter Louw, keduanya diyakini terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil perjudian online di situs W88.
Selain itu, kedua terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik terkait perjudian secara ilegal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara serta denda Rp4,375 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan,” ujar JPU Piter Louw.
Berdasarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
keduanya terdakwa terbukti menerima dan menampung dana yang berasal dari transaksi ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
JPU menjelaskan, terdakwa berperan dalam penukaran mata uang kripto USDT (Tether) melalui PT Dias Makmur Sejahtera di Batam. Dalam aksinya, mereka menerima transfer dana dalam bentuk rupiah dari rekening seseorang bernama Susilo, yang ternyata merupakan Edi Sino alias Jonni. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke USDT dan dikirim kembali ke dompet digital Susilo.
Dari hasil penyelidikan, kedua terdakwa diketahui terlibat dalam sindikat judi online internasional. PT Dias Makmur Sejahtera memperoleh keuntungan sebesar Rp657 juta dari total transaksi lebih dari Rp1 miliar.
Investigasi Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, dana tersebut berasal dari perjudian online di W88, salah satu platform judi terbesar di Asia.
Selain itu, situs W88 menyediakan berbagai jenis permainan, termasuk taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi yang difasilitasi melalui transfer bank dan dompet digital.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan judi online yang lebih luas. Sebelumnya, kepolisian juga telah mengungkap beberapa pengelola situs judi lainnya, seperti SBOTOP, 1XBET, dan Liga Ciputra. Beberapa terdakwa telah divonis, sementara lainnya masih menjalani proses hukum di PN Batam. (Nando)