AlurNews.com – Polres Anambas memusnahkan narkotika jenis sabu temuan warga pertengahan Januari lalu. Sabu tidak bertuan tersebut dimusnahkan dengan cara direbus.
Kurang dari 2 pekan paska ditemukan warga, 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4.117,18 gram, bersamaan dengan 1 buah ember putih yang berisikan bubuk putih diduga silikon temuan warga pada Oktober tahun lalu akhirnya dimusnahkan, Rabu (19/02/2025).
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidingrat, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, telah menyelamatkan kurang lebih 12.291 jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4.117,18 gram, dan memusnahkan 1 buah ember putih yang berisikan bubuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat total 25.6 kg,” ujar Ricky.
Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan penemuan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ricky mengingatkan masyaraka Anambas bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Jika menemukan hal mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
“Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita dari bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya, sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba,” terangnya.
Sebagai bentuk apresiasi, ia juga memberikan penghargaan kepada saksi penemu barang bukti narkotika yang telah melaporkan temuannya kepada pihak berwajib. (Fadli)