Rencana Pembangunan di Dekat Ruko Tanah Mas Dikeluhkan Bikin Macet dan Berdebu

Suasana Jalan Laksamana Bintan tak jauh dari area pembangunan di dekat Ruko Tanah Mas, Sei Panas. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Warga komplek Ruko Tanah Mas, Sei Panas, Batam Kota mengeluhkan kemacetan dan debu paska rencana pembangunan wilayah yang ditengarai sebagai buffer zone, yang berada di Jalan Laksamana Bintan.

Pantauan terkini, wilayah rencana pembangunan yang berada tepat di sepanjang Ruko Tanah Mas telah dipasangi seng penutup.

Kemacetan yang berimbas hingga ke area jalan protokol, biasanya terjadi pada pagi dan sore hari. Kondisi ini juga dikeluhkan oleh para pemilik usaha yang menyebut adanya keluhan konsumen terkait sulitnya akses jalan.

“Pagi saat berangkat kerja, dan sore kalau mau kembali selalu terkena macet. Tidak seperti dulu, belum lagi debu,” jelas Win salah satu warga saat ditemui di lokasi, Kamis (20/2/2025).

Win berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam dapat melakukan upaya dan evaluasi terkait keluhan terutama mengenai polusi debu. Win menyebut adanya usulan pelebaran jalan, sebagai upaya mengurai kemacetan yang terjadi terutama di area dua sekolah yang berada di belakang kawasan ruko.

Namun ia menilai hal ini akan sulit dilakukan, mengingat pihak perusahaan pengembang sudah memasang seng di sepanjang jalan. Sebelumnya, warga sendiri juga telah melakukan pemasangan spanduk penolakan, namun spanduk yang telah dipasang kini telah dicopot oleh petugas Satpol PP Batam.

“Kami melihat akan sulit bagi pemerintah untuk memperlebar jalan karena ada pagar seng biru itu. Jika pembangunan ruko sudah berjalan 100 persen, kami khawatir kawasan ini akan semakin macet dan penuh debu,” jelasnya.

Sementara itu, rencana pembangunan wilayah buffer zone di kawasan ruko ini juga dikeluhkan oleh para pemilik usaha. Pasalnya, pembangunan ruko yang direncanakan menggunakan lahan sepanjang 100 meter ini, akan menghalangi akses visual ke usaha yang ada di kawasan ruko tersebut

Selain itu, kondisi debu dan jalan yang menyempit juga dikeluhkan oleh para konsumen yang berkunjung ke beberapa kedai kopi tiam.

Para pemilik ruko juga terkejut dengan rencana pembangunan ruko di kawasan buffer zone, karena sebelumnya mereka mengetahui akan dilakukan pelebaran jalan di lahan sepanjang 100 meter ini.

“Kami keberatan karena ruko kami akan tertutup jika pembangunan ini dilanjutkan,” kata Erwin, salah satu perwakilan pemilik ruko.

Selaku pemilik usaha, Erwin menjelaskan bahwa saat membeli unit ruko di PT Repindo Trisakti Mas (RTM), mereka diberitahu bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari ring satu, yang memiliki akses langsung ke jalan utama.

Para pemilik ruko pun meminta agar pemasangan pagar segera dibongkar dan tidak dilanjutkan. Sebab lokasi tersebut juga dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mereka berencana mengirim surat protes kepada Pengelolaan Pertanahan BP Batam.

“Ini buffer zone yang seharusnya digunakan untuk pelebaran jalan, bukan untuk pembangunan lain,” ujarnya.

Terpisah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari menjelaskan lahan di kawasan ruko Sei Panas itu memang sudah dialokasikan.

“Itu sudah dialokasikan ke perusahaan. Sudah ada PL-nya,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan Kabag Humas BP Batam, Sazani yang menyebut bahwa lahan tersebut telah dialokasikan sejak Agustus 2024, untuk pengembangan komersil. Alokasi telah dipastikan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan bukan merupakan right of way (ROW) jalan atau buffer zone.

Sazani mengungkapkan alokasi lahan tersebut diberikan kepada PT Momentum Inti Properti.

“Sudah dialokasikan untuk pembangunan komersial atau jasa. Jalan tersebut ROW 50. Penetapan Lokasi (PL) diterbitkan 7 Agustus 2024 kepada di luar area jalan. Alokasi tersebut sesuai RDTR Kota Batam dengan peruntukan komersial/jasa,” jelasnya melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (20/2/2025). (nando)