Imbas Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Bawaslu Kepri dan Batam Ditarik

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berimbas pada ditariknya kendaraan dinas lembaga tersebut di tingkat daerah.

Di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ada enam unit kendaraan dinas Bawaslu Batam yang ditarik oleh penyedia jasa yang menjalin kontrak dengan Bawaslu Batam

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan enam unit mobil yang disewa tidak lagi perpanjang. Lima milik komisioner Bawaslu dan satu milik sekretariat.

“Kembalilah pakai motor pribadi. Rumah di Sagulung ke Kantor di Batam Center,” kata Antonius, Jumat (21/2/2025).

Ironisnya lagi, Bawaslu Batam tidak memiliki kendaraan dinas pelat merah. Ia mengatakan hanya Bawaslu Kepri yang memiliki kendaraan dinas.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa penarikan mobil dinas akibat efisiensi anggaran tidak mempengaruhi kinerja pengawasan. Menurut Antonius, meski ada penyesuaian, pihaknya tetap akan bekerja secara optimal.

“Sebagai warga negara, kami harus mendukung kebijakan pemerintah. Ada atau tidaknya pemangkasan anggaran, tugas kami tetap bekerja maksimal. Secara pribadi jika pun ada kendala, tak bisa juga kami jadikan alasan,” ujar Antonius, Jumat (21/2/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun ada pengurangan fasilitas, kegiatan Bawaslu Batam akan tetap berjalan seperti biasa.

“Kami maksimalkan sumber daya yang ada. Kalau untuk operasional, kami masih punya kendaraan pribadi atau transportasi umum yang bisa digunakan,” jelasnya.

Meski ada keterbatasan, pihaknya memastikan efisiensi ini tidak mengganggu kegiatan yang telah direncanakan.

Terkait penganggaran, Antonius menjelaskan bahwa Bawaslu Batam masih menggunakan anggaran hibah dari APBD untuk pelaksanaan kegiatan evaluasi selama tiga bulan setelah ketetapan penggunaan anggaran sebelumnya. Setelah itu, baru akan menggunakan dana dari APBN.

“Untuk kegiatan ke depan, kami akan melakukan penyesuaian sesuai anggaran yang tersedia,” katanya.

Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah juga berdampak pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri. Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan sesuai instruksi dari Bawaslu RI pada 7 Februari 2024.

Mobil dinas yang ditarik merupakan kendaraan sewaan yang sebelumnya masih dialokasikan dalam anggaran, tetapi akhirnya batal diperpanjang akibat kebijakan efisiensi.

“Di penganggaran sebelumnya, ada perpanjangan untuk sewa mobil dinas. Namun karena adanya efisiensi anggaran, akhirnya dibatalkan,” ujar Zulhadril, Kamis (20/2/2025).

Meski begitu, mobil dinas untuk Bawaslu tingkat provinsi tetap digunakan karena termasuk Barang Milik Negara (BMN). Hanya saja, operasional kendaraan ini juga mengalami penyesuaian, termasuk pengurangan biaya bahan bakar.

“Karena Pilkada sudah selesai, fokus kami kini pada evaluasi dan kegiatan yang dapat memberikan masukan positif bagi lembaga,” ujarnya.

Selain kendaraan dinas, efisiensi anggaran juga berdampak pada pengurangan kegiatan di hotel serta perjalanan dinas. Bawaslu Kepri kini lebih banyak mengadakan rapat dan evaluasi di kantor atau secara daring.

“Kegiatan tetap berjalan sesuai rencana. Penggunaan anggaran operasional seperti biaya air, listrik, dan AC juga disesuaikan untuk efisiensi,” tambahnya.

Pada Pilkada 2024, Bawaslu Kepri menerima dana hibah dari APBD Pemprov Kepri sebesar Rp 57,4 miliar.

Dana ini masih digunakan untuk beberapa kegiatan hingga laporan keuangan selesai. Setelah itu, Bawaslu akan kembali menggunakan anggaran dari APBN. (rul)