AlurNews.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi berdampak terhadap target penerimaan pajak hotel dan restoran. Oleh sebab itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan melakukan revisi target.
“Sejauh ini memang belum ada dampaknya, tapi biasanya di bulan Maret baru ada pesanan acara-acara dari instansi misalnya provinsi atau kementerian,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, M Aidil Sahalo, Kamis (27/2/2025).
Diakuinya memang ada pengurangan dana transfer baik kabupaten kota maupun provinsi. Oleh sebab itu pihaknya harus melakukan revisi penerimaan terutama dana transfer dari pusat.
“Ke Batam ditargetkan ada penurunan Rp30 miliar. Di Batam tak ada masalah karena kami sudah melakukan penghematan Rp60 miliar,” ujarnya.
Aidil menuturkan untuk target penerimaan pajak hotel tahun 2025 sebesar Rp250 miliar dan penerimaan restoran Rp160 miliar. Tahun 2024 capaian penerimaan pajak hotel tercapai 100 persen.
“Target kami tahun ini restoran. Tapi karena ada Inpres ini harus direvisi lagi minggu ketiga Maret,” kata Aidil.
Revisi target ini akan dilihat dari kondisi di lapangan. Tergantung dari seberapa banyaknya pembatalan acara-acara di hotel.
“Kami sendiri saja kemarin sempat diminta oleh Mendagri melakukan rakornas pendapatan se Indonesia di Batam. Itu sudah harus kami hold,” katanya. (rul)