DPD IMM Kepri Sesalkan Pelanggaran Operasional THM saat Ramadhan di Batam

Ilustrasi THM di Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kepulauan Riau, menyesalkan masih adanya tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi selama Ramadan tanpa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

DPD IMM Kepri menyayangkan sikap Kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang dinilai kurang responsif saat menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No 16 Tahun 2021 dan Perwako No 11 Tahun 2023, operasional tempat hiburan malam di Batam harus disesuaikan selama bulan Ramadhan untuk menjaga suasana yang kondusif.

“Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran, salah satunya di kawasan Nagoya saat hari kedua puasa,” jelas Ketua DPD IMM Kepulauan Riau, Adhanan Fadli, Rabu (5/3/2025).

DPD IMM Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam serta instansi terkait untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

“Jangan sampai aturan ini hanya menjadi formalitas tanpa implementasi di lapangan. Jika ada yang melanggar, harus ada tindakan nyata agar aturan tidak dianggap lemah,” tambahnya.

Adhanan Fadli mengaku telah mendatangi Polresta Barelang untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi. Namun, pihaknya menyebut Kepolisian mengarahkan laporan tersebut ke Satpol PP Kota Batam.

Hal berbeda dialami saat mencoba melapor ke pihak Satpol PP, dimana Fadli mengaku tidak diberikan akses untuk melakukan pelaporan secara administratif.

Selain itu, penjelasan pihak Satpol PP menunjukkan adanya perbedaan tafsir terkait jadwal pengawasan operasional tempat hiburan malam selama awal Ramadhan.

“Satpol PP menyatakan bahwa pengawasan hanya dilakukan pada 28 Februari dan 1 Maret 2025, sedangkan berdasarkan Perwako No. 11 Tahun 2023 tidak menjelaskan seperti itu,” jelasnya.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aturan tersebut benar-benar diterapkan dan bagaimana koordinasi antarinstansi dalam menjalankan kebijakan.

DPD IMM Kepri mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang tidak mematuhi regulasi selama bulan Ramadhan.

Pihaknya berharap pemerintah daerah, Polres, dan Satpol PP lebih proaktif dan transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap ada evaluasi dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terus berulang di tahun-tahun berikutnya. Ketegasan dalam menegakkan aturan sangat penting demi menjaga ketertiban di bulan suci Ramadhan,” jelasnya. (Nando)