AlurNews.com – Polres Natuna berhasil menangkap ES (28), tersangka kasus penipuan arisan bodong, pada Selasa (4/2/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial N, yang mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat skema investasi arisan ilegal tersebut.
“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial ES (28),” ujar Waka Polres Natuna, Kompol Paten Tarigan, Kamis (6/3/2025).
Kompol Paten menjelaskan bahwa tersangka menjalankan modus jual beli arisan dengan menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Korban awalnya tergiur membeli dua paket arisan senilai Rp20 juta, dengan janji keuntungan masing-masing Rp9 juta dan Rp12 juta. Karena merasa untung, korban terus membeli arisan hingga 11 kali, dalam periode 3 November hingga 25 Desember 2024.
Total dana yang dikeluarkan korban mencapai Rp109 juta, namun hanya menerima pengembalian Rp59 juta. Artinya, korban mengalami kerugian bersih sebesar Rp50 juta.
“Janji keuntungan Rp161 juta tidak pernah direalisasikan tersangka. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran terhenti,” ungkap Kompol Paten.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, buku tabungan dan dokumen transaksi
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kompol Paten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar.
“Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan seperti ini,” tegasnya. (fadli)