Kasus Pemerasan Eks Anggota Polda Kepri Berpotensi Naik ke Jalur Hukum

korban tppo kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Kasus pemerasaan yang dilakukan eks Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berinisial Kompol CP dan satu rekannya yang juga sesama perwira di jajaran Polda Kepri, berpotensi naik untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad setelah kedua oknum yang dimaksud kini telah dipecat, sesuai dengan hasil sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Namun demikian, pihaknya menyebut tengah menunggu laporan untuk tindak kriminal yang dilakukan kedua mantan personil polisi tersebut. Dimana saat ini, korban diketahui baru membuat laporan atas tindakan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polda Kepri.

“Ini kan yang dilaporkan baru disampaikan ke Propam, laporan pidana belum saya cek. Pokoknya sesuai dengan yang dilaporkan, pasti secara simultan kita lakukan sampai punya kepastian hukum,” jelas Pandra saat dihubungi, Senin (10/3/2025) sore.

Dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kompol CP dan salah satu rekannya, terjadi pada Desember 2024 lalu. Dimana saat itu, para personil Polda Kepri ini menangkap satu warga Batam atas tindak penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi yang didapat, setelah berhasil mengamankan korban, Kompol CP kemudian meminta uang damai sebesar Rp20 juta agar permasalahan korban dapat diselesaikan.

Namun karena tidak memiliki uang, korban kemudian diminta untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk selanjutnya didaftarkan sebagai peminjam di salah satu aplikasi pinjaman online.

“Sebagai anggota Polri dia sudah tercela. Publik harus mengetahui bahwa dia sudah tidak pantas menjadi anggota Polri, sebagai pengayom masyarakat,” lanjutnya.

Kombes Pol Pandra juga menyebut, dalam kasus pemerasaan ini sebanyak 9 orang personil Ditresnarkoba Polda Kepri, telah melalui sidang kode etik dengan hasil sidang pemecatan terhadap kedua perwira, dan demosi atau penurunan jabatan kepada 7 personil lain yang disinyalir sebagai penikmat uang tersebut.

Kombes Pol Pandra juga mengungkapkan sepak terjang Kompol CP, yang memiliki beberapa catatan buruk dalam hal penyalahgunaan kewenangan.

“Kompol CP sudah tiga kali menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran sebelumnya. Keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari tindakan tercela yang telah berulang kali dilakukan,” jelasnya.

Meski telah diberhentikan secara tidak hormat, Kompol CP dan satu perwira lainnya memiliki hak untuk mengajukan banding.

Namun, Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum.

“Polda Kepri mengingatkan tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya. (nando)