Peras Pengguna Narkoba, Dua Perwira Ditresnarkoba Polda Kepri Dipecat

korban tppo kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Dua perwira di jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri dipecat setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika di Batam, Kepulauan Riau yang sebelumnya diamankan pada akhir 2024 silam.

Pemecatan terhadap kedua perwira dilakukan, Jumat (7/3/2025) kemarin dimana salah satu perwira yang dikenakan pemecatan merupakan mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Kompol CP.

“Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Kedua nya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025) siang.

Tidak hanya kedua perwira, dalam sidang sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kasus pemerasan ini sebanyak 7 personel Ditresnarkoba Polda Kepri, juga dikenakan demosi atau pemindahan jabatan atau penurunan pangkat.

“Total personel yang terlibat dalam kasus ini ada sembilan. Sebanyak tujuh personil lainnya dikenakan demosi,” jelasnya.

Kasus pemerasan terhadap pengguna narkotika ini, disebut terjadi pada akhir tahun 2024 kemarin. Dimana korban yang awalnya ditangkap oleh para personel Kepolisian ini, dipaksa untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp20 juta, sebagai syarat penyelesaian kasus.

Pandra turut menerangkan keputusan Majelis Kode Etik dalam kasus ini, dan menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan.

Untuk dua personel yang dikenai PTDH, termasuk Kompol CP, keputusan itu diambil karena adanya akumulasi pelanggaran yang telah mereka lakukan.

“Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya,” tegasnya.

Terkait upaya banding yang diajukan oleh eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi. Namun, ia menekankan bahwa Polda Kepri telah mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku.

“Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Pandra menegaskan bahwa keputusan tegas terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.

“Ini adalah tindakan tegas dari Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, sesuai dengan commander wish beliau. Kami menerapkan sistem reward and punishment secara jelas. Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan transparan, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan,” ujarnya. (Nando)