AlurNews.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengakui ada beberapa proyek yang tidak masuk dalam RPJMN 2024-2029. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Apakah tidak masuk itu berarti RPJMN yang sudah diformulasikan sebelumnya tidak berlaku? Prinsipnya, karena PSN adalah kebijakan negara, maka apa yang menjadi keputusan akhir itulah yang kami ikuti,” kata Amsakar, Selasa (11/3/2025).
Diakuinya kewenangan untuk melanjutkan atau memberhentikan proyek sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. BP Batam hanya akan mengikuti arahan yang diberikan.
Seperti diketahui, Rempang Eco City sebelumnya mendapat status PSN di era Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, dalam RPJMN terbaru, proyek tersebut tidak lagi tercantum.
Pencoretan Rempang Eco City dari daftar PSN menjadi perhatian besar, mengingat proyek ini sempat menjadi prioritas nasional dalam pengembangan ekonomi dan investasi. (rul)