AlurNews.com – Menjelang Idul Fitri 1446 Hijiriah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengingatkan perusahaan di Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) sesuai ketentuan. Dan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
“Apindo mengingatkan pada seluruh pengusaha di Batam agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan wajib dibayar penuh jangan dicicil,” kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Jumat (14/3/2025).
Ia meminta pembayaran THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025, atau pada tanggal 24 Maret 2025. Apabila Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.
Diakuinya jika ada perusahaan yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, maka diminta melapor ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam agar mendapat solusi.
“Jika memungkinkan, bayarlah THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, karena dapat membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan meningkatkan loyalitas dan semangat kerja,” katanya.
Rafki mengakui kondisi perekonomian saat ini sudah mulai normal di berbagai sektor, sehingga pembayaran THR tahun ini tampaknya tidak akan menemui kendala berarti.
“Secara umum, dunia usaha di Batam sudah kembali berjalan normal pasca-pandemi. Hampir semua sektor usaha sudah beroperasi seperti sediakala. Oleh karena itu, kami percaya bahwa pengusaha di Batam mampu memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dengan membayarkan THR tepat waktu,” ujarnya.
Pembayaran THR tepat waktu tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
“Jangan sampai ada karyawan yang tidak bisa merayakan Lebaran karena THR terlambat dibayarkan. Kami ingin memastikan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menyambut hari kemenangan dengan suasana yang baik,” katanya. (rul)