Disnaker Batam Siapkan Posko Pengaduan THR

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Menjelang Idul Fitri 1446 Hijiriah / 2025 masehi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, membuka Posko Informasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025. Posko tersebut berada di Jalan Raja Haji, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“THR adalah kewajiban perusahaan pada karyawan yang paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Jumat (14/3/2025).

Diakuinya pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Serta bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan kerja.

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan mereka langsung ke Posko THR Disnaker Batam di Kantor Disnaker Batam, Sekupang atau melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Disnaker Batam juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

“Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” ujarnya. (rul)