AlurNews.com – Menggunakan dana operasional pribadi, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengadakan sayembara bagi warga yang berhasil menangkap dan mendokumentasikan pelaku pembuang sampah sembarangan.
Ia memberikan hadiah uang tunai Rp5 juta bagi tiga warga yang berhasil. Sayembara ini hanya berlaku satu bulan saja.
โNanti tim Kominfo akan menyeleksi, saya mempersiapkan 3 orang, nanti tim yang akan menilai siapa yang menerima, tiga orang, dananya berasal dari dana operasional saya,โ ujar Amsakar, Senin (17/03/2025) di Lapangan Engku Puteri Batam Centre.
Sayembara ini, yang berlangsung selama satu bulan sejak Sabtu (15/3/2025), bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Syaratnya, warga harus mengirimkan video berdurasi 5-7 menit yang mendokumentasikan pelaku pembuang sampah sembarangan melalui website, email, atau WhatsApp.
โKemarin saya buat sayembara adalah ide spontan, setelah saya berdiskusi dengan Ibu Wakil, ide spontan saya anggap penting karena ada perda kebersihan yang memberikan punishment kepada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya,โ ujar Amsakar.
Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dengan denda hingga Rp 2,5 juta bagi pelaku.
Amsakar menegaskan, penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama dan mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo. Saat ini, produksi sampah di Batam mencapai 800-1.300 ton per hari, dengan akumulasi 7,5 juta ton di TPA Telaga Punggur.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Batam telah menambah satu unit bulldozer dan 14 unit Arm Roll. Ke depan, pemerintah berencana menambah satu unit bulldozer, dua unit mobil penyapu jalan, dan 24 bin kontainer.
โPemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan masyarakat agar Batam tetap bersih dan nyaman,โ kata Amsakar.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. Pihaknya mendorong warga untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan pembuang sampah sembarangan.
โWarga bisa mengirimkan laporan melalui email atau WhatsApp resmi yang telah disediakan,โ ujar Rudi
Bukti laporan dapat dikirim ke email laporsampah@batam.go.id atau WhatsApp +62 821-7473-9103. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
โKami ingin masyarakat lebih sadar dan aktif dalam menjaga kebersihan Batam,โ katanya. (rul)