AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menciduk dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Selasa (18/03/2025).
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada hari Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, kami dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku berinisial FA. “Dari tangan pelaku FA, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 0,97 gram,” ucap AKP Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku EW.
“Tidak membutuhkan waktu lama, petugas langsung menangkap pelaku EW yang saat itu berada di Cafe Pasir Putih, Desa Tarempa Timur,” tutur Kasatresnarkoba.
Pelaku EW mengakui kepada petugas bahwa ia menyembunyikan barang bukti berupa dua bungkus plastik gula berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Desa Batu Belah, tepatnya di dalam rumah.
“Dari tangan pelaku EW, ditemukan dua paket plastik gula berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 27,03 gram,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Pelaku FA disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pelaku EW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kepulauan Anambas akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,” tegas Kasatresnarkoba. (fadli)