Menteri Transmigrasi: Rempang Berstatus PSN, Pemerintah Prioritaskan Pembangunan

rempang berstatus psn
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. Foto: AlurNews.com

Alurnews.com – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa Pulau Rempang masih berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) meskipun tidak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang terbit pada 10 Februari 2025.

Ia memastikan proyek ini tetap menjadi prioritas pemerintah pusat. Kementerian Transmigrasi bahkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk menegaskan status tersebut.

“Kami sudah tanyakan langsung kepada Kepala Bappenas, bahwa proyek ini masuk dalam prioritas nasional. Maka, pemerintah pusat akan terus memberikan perhatian kepada Rempang,” ujarnya saat berkunjung ke BP Batam, Selasa (18/3/2025).

Pemerintah berkomitmen melanjutkan pembangunan di Rempang dengan menjadikannya model pengembangan wilayah berbasis transmigrasi. Untuk mendukung proyek ini, Kementerian Transmigrasi telah mendapat alokasi anggaran khusus guna melanjutkan pembangunan permukiman.

“Rempang adalah role model, dan anggaran yang akan dialokasikan masih dalam pembahasan. Namun, untuk perumahan saja, Kementerian PUPR mengalami efisiensi anggaran sehingga sekitar 400-500 rumah belum terbangun. Di sini kami masuk, dan bantuan yang disiapkan mencapai Rp70 miliar,” ungkapnya.

Selain permukiman, pemerintah juga menyiapkan pembangunan dermaga dan kapal untuk nelayan, yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Soal pendanaan ini, kami berkoordinasi dengan KKP. Jika KKP sudah mengalokasikan dana, maka kami tahan dulu. Jika belum, kami yang akan mengeluarkan anggaran,” katanya.

Menanggapi penolakan sebagian warga terhadap proyek ini, Iftitah menilai bahwa ketidaksetujuan muncul karena masyarakat belum merasakan manfaat nyata dari program yang dijalankan pemerintah.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara relokasi dan transmigrasi. Relokasi bersifat wajib, yaitu pemindahan warga dari satu tempat ke tempat lain tanpa pendampingan lebih lanjut.

Transmigrasi bersifat sukarela, dengan dukungan pemerintah dalam bentuk pendampingan serta insentif bagi masyarakat yang ingin pindah.

“Ada pendampingan dan insentif dari pemerintah pusat, baik dalam hal pekerjaan, pendidikan, maupun kesehatan. Kami juga sudah membahas dengan Menko, misalnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, akan disiapkan bantuan kapal berkapasitas 10-30 GT, dermaga, hingga fasilitas penyimpanan ikan,” jelasnya.

Dengan skema ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan di Rempang, sekaligus memastikan keberlanjutan proyek tetap berjalan sesuai rencana. (nando)