
AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk tujuh terlapor, dugaan korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Walau belum memberi keterangan lebih lanjut baik mengenai kasus dan identitas terlapor, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hanya menuturkan untuk ketujuh terlapor ini, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi.
Selain itu, Pandra menerangkan penyelidikan berlangsung sebagai komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Asta Cita, agar tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan.
“Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini,” jelas Pandra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (20/3/2025) siang.
Pandra juga membenarkan, bahwa proses penggeledahan yang terjadi di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (19/3/2025) kemarin dalam rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya
Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pihaknya juga menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun individu yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat secara Scientific Crime Investigation (SCI).
Selain melakukan penggeledahan di kantor BP Batam, Ditreskrimsus Polda juga melakukan penggeledahan pada 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi, dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (19/3/2025).
Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam, sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Rabu (19/3/2025) sore. Dalam penggeledahan ini, petugas membawa 3 kardus berisi dokumen.
“Sampai saat ini penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang disita,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kita hormati proses hukum yg sedang berjalan,” singkatnya. (Nando)