AlurNews com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp53 miliar dari total dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp141 miliar.
Adapun dana hibah tersebut sebelumnya dialokasikan bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menuturkan, penggunaan dana hibah dibarengi dengan efisiensi anggaran yang dilakukan KPU Provinsi Kepri mencakup beberapa aspek pelaksanaan tahapan Pilkada.
“KPU Provinsi Kepri awalnya merencanakan ada enam pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kepri, namun kenyataannya hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Akibatnya, terdapat fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak digunakan,” jelasnya, Jumat (21/3/2025).
Indrawan menambahkan bahwa efisiensi juga terjadi pada tahapan debat pasangan calon. Dimana sebelumnya KPU menjadwalkan tiga kali debat calon, namun berdasarkan kesepakatan dengan semua pasangan calon, akhirnya hanya dilaksanakan satu kali debat.
Faktor lain yang berkontribusi terhadap efisiensi anggaran adalah regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang awalnya berjumlah 4.654, menjadi 3.327 TPS.
“Hal ini secara signifikan berpengaruh terhadap rekrutmen petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS,” jelasnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyambut baik pengembalian SILPA yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri. Ansar mengapresiasi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Kepulauan Riau yang berjalan sangat lancar.
Dana SILPA yang dikembalikan akan dimasukkan kembali ke kas daerah dan dapat dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau.
“Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Provinsi Kepri terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada patut diapresiasi,” jelasnya. (Rul)