AlurNews.com – Seorang pria warga Perumahan Devin Premier Marina, Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau berinisial BL dilaporkan istrinya atas tindakan penganiayaan terhadap istrinya, Rabu (18/3/2025) lalu.
Tidak hanya menganiaya istri, pelaku yang disebut telah berulang kali melakukan penganiayaan ini juga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya.
Saat peristiwa ini terjadi, pelaku diketahui baru kembali dari dugem di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM). Saat ditanyai, korban malah mendapat pukulan dan tendangan di depan orangtuanya.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berulang kali, melapor ke polisi lantaran sudah tak kuat menahan nestapa,” kata korban berinisial YA saat dihubungi, Jumat (21/4/2025).
YA menyebut, berdasarkan hasil visum rumah sakit, ia mendapat luka di kepala bagian kanan dan sebelah kiri, luka lebam pada mata di sebelah kanan dan luka lebam pada bagian punggung kanan, serta luka lebam di sekujur tubuh.
Paska penganiayaan ini, pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan kepolisian di hari yang sama, hingga pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap BL. Saat ini kasus tersebut telah masuk dalam tahap 1, dan akan segera dikirim ke pihak Kejaksaan.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek, kasusnya sudah berjalan. Penyidik juga tengah mempersiapkan berkas tahap 1 untuk dikirim ke Kejaksaan, tanda dimulainya penyidikan dari jaksa atau SPDP,” ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (21/4/2025) sore. (nando)