Dua Juru Pelihara Ditunjuk, Batam Perkuat Pelestarian Cagar Budaya

pelestarian cagar budaya batam
Sekda Batam Jefridin meyerahkan SK kepada juru pelihara cagar budaya di Batam, Senin (24/3/2025). Foto: Media Center Pemko Batam

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam terus memperkuat upaya pelestarian cagar budaya dengan menambah juru pelihara. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Juru Pelihara Cagar Budaya kepada dua petugas baru di ruang kerja Sekda, Senin (24/3/2025).

Penugasan ini tertuang dalam SK Nomor 73 Tahun 2025. Raja Alwi ditunjuk untuk menjaga Komplek Pemakaman Zuriat Raja Isa/Nong Isa dan Rumah Limas Potong di Kecamatan Nongsa.

Sementara Abdul Rahman bertugas memelihara Makam Temenggung Abdul Jamal serta Perigi Siwan 1911 di Kecamatan Belakang Padang.

“Selamat atas penunjukan sebagai Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam. Sejak 2022 hingga 2024, sudah ada 14 objek cagar budaya yang resmi terdaftar,” ujar Jefridin, didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa peran juru pelihara sangat penting dalam menjaga, melindungi, dan merawat kondisi fisik cagar budaya.

“Sebagai juru pelihara, penting untuk menguasai informasi sejarah dari cagar budaya yang dijaga. Dengan begitu, informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan tidak simpang siur,” pesan Jefridin.

Ia juga berharap ke depan, situs-situs cagar budaya di Batam bisa berkembang menjadi destinasi wisata religi. Dengan begitu, keberadaan cagar budaya tidak hanya sekadar menjaga sejarah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro di sekitar kawasan bersejarah.

Dengan bertambahnya juru pelihara, diharapkan upaya pelestarian cagar budaya di Batam semakin optimal dan menjadi daya tarik wisata yang berkelanjutan. (red)