
AlurNews.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Senin (24/3/2025).
Juru Bicara Pansus, Warya Burhanudin, menyampaikan bahwa perubahan Perda mencakup delapan substansi. Di antaranya, kualitas pendidikan yang belum merata, fasilitas dan sarana prasarana, sekolah inklusi dan ramah anak, perlindungan guru, inovasi dan digitalisasi pendidikan, pengembangan karakter dan minat bakat, bantuan operasional sekolah daerah, serta penerimaan peserta didik baru.
Jubir pansus juga mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas selama 60 hari untuk memperdalam pembahasan.
Dalam rapat ini, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memimpin jalannya rapat paripurna. Dan meminta persetujuan kepada peserta rapat.
“Apakah disetujui,” tanya Kamal kepada peserta rapat sebelum mengetok palu sebanyak 3 kali.
Namun sebelum disetujui Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution dari Fraksi PKB, menilai ada hal penting yang belum tercantum, yaitu peningkatan kualitas guru. Terutama untuk guru di kawasan hinterland.
“Kami ingin ada substansi yang benar-benar bisa menjadikan Ranperda ini efektif dan berdampak baik bagi kualitas pendidikan di Batam,” ujar Surya.
Ia melanjutkan dari delapan substansi yang disampaikan, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan mengenai peningkatan kualitas guru.
“Yang ada hanyalah perlindungan. Kami ingin dari PKB agar peningkatan kualitas guru itu menjadi yang utama di dalam ranperda ini,” imbuhnya.
Menurut Politisi Kelahiran tahun 1970 itu, peningkatan kualitas guru harus menjadi atensi, karena tanpa itu sulit untuk meningkatkan mutu pendidikan, baik di mainland maupun hinterland.
“Tadi di sebutkan mainland dan hinterland menjadi sebuah persoalan, tapi saya tidak mendapat penjelasan dalam perda ini.Kami dari PKB meminta agar dalam perpanjangan ini, peningkatan kualitas guru dijadikan poin utama,” katanya. (roma)