
AlurNews.com – DPRD Kota Batam menyetujui perpanjangan masa tugas Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Perpanjangan selama 45 hari.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna, Senin (24/3/2025). Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin.
“Materi ranperda sebenarnya sudah kita bahas, tetapi setelah melalui proses tersebut, masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami lebih lanjut. Kita ingin memastikan bahwa setiap aspek dalam ranperda ini benar-benar lengkap dan utuh, karena itu pansus belum dapat menyampaikan laporan ini,” ujar Kamaluddin dalam sidang paripurna.
Ia melanjutkan mekanisme fasilitasi dari Gubernur Kepri juga masih diperlukan. Atas dasar tersebut, Pansus mengajukan perpanjangan masa tugas selama 45 hari agar pembahasan dapat dilakukan lebih mendalam.
Pria kelahiran Demak 1977 itu kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah saudara-saudara menyetujui perpanjangan masa tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal selama 45 hari?” tanyanya.
Serenpak, anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan.
“Setuju,” ujar seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan demikian, perpanjangan masa tugas Pansus resmi disetujui oleh DPRD Batam.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid menjelaskan bahwa Pemko Batam sudah mengambil langkah untuk mendorong penggunaan transportasi umum melalui pengembangan sistem transportasi berbasis bus pintar sejak 2013.
Untuk pansus Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, Setia Putra Tarigan sebagai Ketua dan Dycko Barcelona Maryon sebagai Sekretaris. (rul)