Selundupkan 106 Kg Sabu Lewat Karimun, 3 WNA India Dituntut Hukuman Mati

wna india dituntut hukuman mati
Sidang kasus penyeludupan 106 kg sabu jaringan Internasional yang melewati Karimun, Senin (24/3/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menutut hukuman mati terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD dan GV dalam kasus dugaan penyeludupan 106 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kuasa hukum serta ketiga terdakwa, Senin (24/3/2025) siang.

Seperti diketahui, ketiga WNA India itu ditangkap pada 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura.

Mereka membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu itu akan diseludupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan.

“Hari ini agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Dalam tuntutan itu, JPU Kejari Karimun menuntut dengan hukuman mati,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Yona Lamerossa.

Sidang akan kembali digelar pada tangga 8 April 2025 mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh ketiga terdakwa.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi menilai tuntutan yang dilayangkan oleh JPU telah sesuai dan layak lantaran jumlah barang bukti (bb) yang coba diseludupkan oleh para terdakwa tergolong fantastis.

“Saya rasa ini (tuntutan-red) sudah sesuai dengan aturan dan layak, karena jumlah sabu yang coba diseludupkan mereka sangat banyak yakni kurang lebih 106 kilogram,” terangnya.

Lebih lanjut kata Priyambudi, pihaknya terus berkomitmen serta tanpa ampun memberantas peredaran narkotika. Terlebih tuntutan hukuman mati ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten Karimun, tuntutan hukuman yang dilayangkan saya rasa dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan jaringan narkotika,” kata dia. (andre)