AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sedang menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam. Perkara ini terjadi selama periode 2023-2024 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pengusutan perkara ini berdasarkan laporan dari pihak Pegadaian pada akhir Desember 2024. Penyidikan dimulai awal 2025.
Ia menuturkan Pegadaian melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi setelah melakukan audit internal. Hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar.
Kejari Batam kemudian meminta bantuan ahli dari BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, sebagian besar merupakan internal PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam Kota, termasuk manajer.
Bentuk perbuatan pidana yang dilakukan adalah pemalsuan dokumen-dokumen dan situasi atau keadaan. Hal ini menyebabkan cairnya dana sebesar Rp4 miliar.
“Belum ada penetapan tersangka, namun penyidikan masih berproses menuju tahapan selanjutnya” kata I Ketut Kasna Dedi, Selasa (25/3/2025) malam.
Pada tahun 2023, Kejari Batam juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,181 miliar di PT Pegadaian cabang Batam. Perkara tersebut terkait pemalsuan kwitansi dan tanda tangan pengelola anggaran pemasaran tahun 2018-2021. (roma)