AlurNews.comĀ – Terindikasi PMI non prosedural atau ilegal, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penolakan penerbitan 16 paspor pada Januari – Februari 2025.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana mengatakan pihaknya terus berupaya memperketat dalam penerbitan paspor.
Hal ini sebagai upaya pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.
āTotal penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada delapan permohonan, begitu juga pada bulan Februari, juga delapan permohonan yang ditolak. Biasanya karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural,ā ujar Kharisma, Rabu (26/3/2025).
Ia menambahkan Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang di daerah tersebut.
Menurutnya di setiap desa binaan Imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
āIni inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,ā katanya.
Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon.
āJuga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung dan 10 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor,ā katanya. (rul)