AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam penyidikan dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi sejak penyelidikan kasus ini dimulai berdasarkan laporan informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri.
Proses penyidikan kini telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dengan tujuh orang terlapor.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan terhadap para saksi. Untuk mengarah ke eks pejabat BP Batam, kami harus menyelesaikan tahapan ini terlebih dahulu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (27/3/2025).
Laporan yang masuk mengindikasikan bahwa pengerukan dalam proyek revitalisasi dermaga Batu Ampar tidak sesuai dengan perencanaan atau bahkan tidak dikerjakan sama sekali.
Untuk memperkuat penyidikan, kepolisian telah menunjuk ahli yang akan melakukan audit teknis setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kami menemukan indikasi bahwa pengerukan dalam proyek ini tidak sesuai dengan rencana awal. Oleh karena itu, kami sudah menunjuk ahli untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” jelasnya.
Meski begitu, perhitungan pasti terkait total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Dalam SPDP yang dikirimkan ke Kejati Kepri, penyidik Polda Kepri telah menetapkan tujuh orang sebagai terlapor. Mereka adalah AM, salah satu ASN di BP Batam; IAM, IMS, ASA, dan NVU yang merupakan wiraswasta; AH, seorang pengusaha; serta IS, karyawan BUMN.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku telah mendengar informasi terkait pemeriksaan terhadap dua pegawai BP Batam dalam kasus dugaan korupsi proyek tahun 2021.
“Yang saya tahu itu yang pertama dua orang. Tapi posisi mereka di bagian apa, saya malah tidak tahu. Saya belum terlalu familiar dengan mereka,” kata Amsakar, Rabu (26/3/2025).
Terkait penggeledahan yang dilakukan kepolisian pada Rabu (19/3/2025), Amsakar mengaku tidak mengetahui rencana tersebut dan baru mendapat informasi pada hari yang sama saat penggeledahan berlangsung.
“Itu kami serahkan kepada para penegak hukum. Tentu saja penggeledahan itu didasarkan atas pertimbangan hukum tertentu. Kami juga baru mendapat informasi di hari H. Kami tidak tahu-menahu sebelumnya soal itu,” jelasnya. (nando)