AlurNews.com – Kantor Imirgasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam berupaya untuk memperketat pengawasan orang asing yang masuk ke Kota Batam. Perketatannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“APOA ini akan mempermudah, mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan orang asing. Sehingga dapat mendukung pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, Kamis (27/3/2025).
Diakuinya untuk menerapkan APOA tersebut diperlukan kolaborasi bersama para pengelola hotel/penginapan, agar dapat melakukan pelaporan orang asing melalui aplikasi itu.
Hajar menuturkan pentingnya aplikasi ini dalam memudahkan masyarakat dan pihak dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
“Aplikasi ini sangat penting karena dapat mempercepat proses pelaporan dan meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik tempat penginapal atau hotel mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing.
“Pada pasal 72 disebutkan bahwa imigrasi dan kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari pemberi akomodasi,” ujarnya.
Ia berharap melalui sosialisasi implementasi APOA, seluruh pengelola hotel dan penginapan dapat lebih aktif dalam melaporkan tamu asing yang menginap.
“Sehingga terciptanya sistem pengawasan yang lebih efektif serta mendukung keamanan dan ketertiban di Batam,” kata Hajar. (rul)