Keluarga Korban Penganiayaan Minta Imigrasi Deportasi WN China Pelaku Penganiayaan

Aksi unjuk rasa aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau di depan Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Kamis (27/3/2025)

AlurNews.com, Batam – Keluarga korban penganiayaan yang terjadi pada, Rabu (26/3/2025) lalu. Meminta Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan deportasi terhadap pelaku bernama Chen Shen asal China.

Seruan ini dikeluarkan keluarga korban berinisial IR, dalam aksi unjuk rasa bersama aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau di depan Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Kamis (27/3/2025) pagi.

Dalam aksi ini, mereka juga menuntut pencopotan kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Hajar Aswad.

Salah satu keluarga korban penganiayaan, Butong Samosir menyebut desakan ini dikarenakan tidak ada jawaban dari pihak imigrasi terkait kasus tersebut.

“Imigrasi tidak bisa kasih jawaban atas kasus yg menimpa perempuan dibatam dianiaya WNA China, Chen Shen. Kasi penindakan tidak berkomentar dan klarifikasi apapun,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengaku telah menangani dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara (WN) China bernama Chen Shen berupa peringatan tertulis.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Imelia Reskita Sari ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis kepada Chen Shen.

“Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar peraturan. Jadi tidak ada kata deportasi,” kata dia.

Menurutnya, tidak fair kalau masalah ini yang disudutkan malah pihak imigrasi. Sebab kedua belah pihak sudah berdamai saat berada di polsek, sedangkan pihaknya hanya melanjutkan dengan memberikan hukuman yang sesuai.

“Jika di kemudian hari Chen Shen kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Batam akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan mencantumkan namanya dalam daftar penangkalan,” kata dia.