Buntut Sayembara di Postingan IG, Satria Mahatir ‘Cogil’ Dilaporkan ke Polda Kepri

Kuasa hukum, Dobby Situmorang melaporkan Seleb TikTok Satria Mahatir 'Cogil' ke Polda Kepulauan Riau atas kasus pencemaran nama baik, Kamis (27/3/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Seleb TikTok Satria Mahatir ‘Cogil’ dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau, setelah membuat postingan sayembara di Instagram pribadinya guna mencari seorang warga Batam bernama Ahmad Divo Fadly Efrilian, Kamis (27/3/2025) sore.

Kuasa hukum pelapor, Dobby Situmorang menegaskan sayembara yang dilakukan oleh terlapor melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Dimana dalam sayembara ini, terlapor juga memberikan hadiah berupa uang tunai, bagi siapapun yang bisa membawa pelapor ke Jakarta.

“Selain sayembara yang sudah menganggu kehidupan pribadi klien saya. Laporan juga dilakukan dikarenakan unsur pencemaran nama baik. Laporan dibuat untuk Satria dan satu lagi yang berinisial MYN,” jelas Dobby saat ditemui, Jumat (28/3/2025).

Dobby menerangkan, permasalahan postingan sayembara ini berawal dari urusan bisnis yang terjadi pada Mei 2024 lalu antara pelapor dengan terlapor MYN, yang tidak lain adalah abang dari Satria Mahatir.

Dalam perjanjian kerja antara keduanya, terlapor meminta agar pelapor dapat menerima investasi di akun trading milik pelapor. Adapun investasi yang ditanamkan oleh terlapor sebesar Rp237,3 juta.

Dobby menyebut investasi ini juga disertai dengan surat perjanjian antara kedua belah pihak, dimana kemudian terlapor yang telah mengirimkan uang kemudian meminta pelapor untuk mengirimkan kembali dana sebesar Rp37,3 juta.

“Awal perjanjian kerjasama antara keduanya akan berlangsung selama tiga bulan. Dimana pada bulan Agustus terlapor akan menerima profit dari total investasi sebesar Rp200 juta,” lanjutnya.

Namun dalam berjalannya waktu, pelapor mengalami kerugian yang berujung pada tuduhan penipuan dari pihak terlapor.

Pelapor sendiri telah berjanji akan mengganti kerugian yang dialami oleh terlapor dengan cara mencicil. Namun permintaan pelapor selalu diabaikan, hingga munculnya postingan yang kemudian mengubah keseharian pelapor.

“Pelapor sendiri diminta agar mengirimkan uang sebesar Rp237,3 juta. Sementara terlapor sudah meminta kembali uang Rp37,3 juta sebelum dana dikirim ke rekening trading. Permintaan klien saya yang menganti rugi dengan cara dicicil, dibalas dengan postingan dengan label penipu dan dibuatkan sayembara,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Divo Fadly Efrilian mengaku kini kerap mengalami teror dari pengguna media sosial yang ingin mengikuti sayembara Satria Mahatir.

Para pengguna media sosial, disebut kerap mengirim teror melalui DM Instagram dan TikTok. Hal ini juga diakuinya membuat kehilangan beberapa klien.

“Sampai sekarang saya kerap di DM bernada mengancam oleh netizen. Belum lagi komentar di setiap postingan saya, yang akhirnya menganggu pekerjaan saya. Kami berharap laporan ini segera diproses secara hukum. Kami juga meminta Polda Kepri memeriksa semua pihak untuk kejelasan kasus ini,” jelasnya. (Nando)