Polda Kepri Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Terkait Penimbunan Sungai Baloi

drainase baloi indah
Anggota DPRD Kepri bersama Wali Kota Batam dan instansi terkait meninjau drainase Baloi Indah, Minggu (23/3/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), jadwalkan permintaan keterangan sejumlah saksi mulai dari perangkat RT/RW hingga instansi terkait.

Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan ini dimulai dari, Selasa (8/4/2025) hingga Jumat (11/4/2025) mendatang.

Sebelumnya, perihal dugaan pengerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Batam mencuat setelah viralnya video Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid tengah memarahi seorang warga saat sidak di wilayah perumahan Kezia Residence, Minggu (23/3/2025) lalu.

Dalam sidak ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menemukan indikasi pengecilan pada aliran sungai yang berada di belakang perumahan. Hal ini disinyalir menjadi penyebab utama banjir yang sempat terjadi di wilayah tersebut.

Penyempitan alur sungai juga memicu reaksi keras warga, terlebih setelah adanya informasi mengarah pada keterlibatan seorang Anggota DPRD Provinsi Kepri, dan pihak pengembang yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Untuk pemanggilan saksi dan pihak terkait sudah dikirimkan untuk tanggal 8 sampai 11 April,” ujar Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini melalui sambungan telepon, Selasa (8/4/2025) sore.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini, disebut penting guna membangun kronologis terkait pengerusakan lingkungan yang terjadi. Selain itu, pihak Kepolisian turut menggandeng ahli guna menilai kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktifitas penimbunan aliran sungai.

Selain itu, Ditreskrimsus juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk menentukan titik koordinat lokasi yang terdampak.

“Hal ini dilakukan untuk membangun kronologi kejadian secara menyeluruh dari akar hingga ke level kebijakan. Kami juga sedang mengumpulkan data dan akan dibantu oleh ahli lingkungan dari ITB untuk meninjau langsung kondisi di lapangan dan menilai sejauh mana kerusakan yang terjadi,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, penimbunan di alur Sungai Baloi telah berlangsung selama sekitar satu bulan terakhir. Dimana aliran sungai diketahui ditimbun menggunakan tanah yang bercampur dengan sisa bangunan dari proyek Baloi Apartmen.

Akibat aktivitas tersebut, lebar sungai yang awalnya sekitar 25 meter kini menyusut drastis menjadi hanya sekitar 5 meter. Adapun Sungai Baloi sendiri memiliki panjang mencapai 6,51 kilometer dan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Sukajadi, yang memiliki peran penting dalam sistem drainase Kota Batam.

Sementara wakil walikota sekaligus wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyebut saat ini telah meminta dinas terkait guna melakukan normalisasi di kawasan DAS Baloi.

Selain itu, Li Claudia menegaskan bahwa dugaan penimbunan aliran sungai ini telah melanggar Penetapan Lahan (PL) yang sebelumnya telah dimiliki oleh pengembang apartemen.

Pihaknya juga menyebut akan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), untuk menata kawasan kota secara lebih estetis dan fungsional di kawasan tersebut.

“Dari sidak kemarin, apartemen mereka sudah melewati PL dan sudah mereka bongkar, dan mereka sudah rapikan terutama di wilayah DAS. Nanti akan ditata rapi dan dibuat RTH,” sebutnya saat ditemui di Kantor Pemko Batam, Selasa (8/4/2025).

Terkait proses pemeriksaan yang akan dilakukan Kepolisian, Li Claudia menyebut akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Namun pihaknya menyebut akan melakukan komunikasi, terutama dalam proses pengerjaan RTH di DAS Baloi.

“Proses tetap proses, kita hormati hukum yang berlaku. Namun akan kita jalin komunikasi, agar kami dapat segera mengerjakan wilayah itu agar tidak banjir dan ditata lebih cantik,” jelasnya. (nando)