AlurNews.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Batam meminta Polda Kepri menindak tegas PT Bintan Jaya Husada (PT BJH selaku pemilik lahan) bersama dengan PT Karyatisani (kontraktor) karena melakukan aktivitas cut and fill secara ilegal di Batam Centre Botania, Kota Batam.
“Kami minta sikap tegas Polda Kepri untuk segera menangkap pimpinan perusahaannya, karena ternyata kedua perusahaan itu sudah dipanggil dua kali namun tidak digubris. Jangan seakan-akan meremehkan proses penegakan hukum,” kata Ketua GMKI Batam, May Shine Debora Panaha Selasa (8/4/2025).
May menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan bakau di Botania harus dilengkapi legalitasnya dan memberikan kontribusi kepada negara baik secara pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan bakau harus ditindak tegas, segala administrasi yang harus dipenuhi untuk izin cut and fill ini agar diurus dan diselesaikan lebih dulu. Pemerintah jangan tutup mata atau bahkan melindungi, harus tegas juga kepada para pengusaha dan kontraktor yang telah melakukan pelanggaran kejahatan apalagi yang berdampak turut merugikan masyarakat. Negara harus hadir untuk menyelesaikan kasus yang tangani penegak hukum,” kata May.
May Shine Debora Panaha menegaskan bahwa tidak boleh ada oknum-oknum TNI yang membekingi aktivitas illegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat di Kota Batam.
May Shine Debora Panaha menambahkan bahwa saat ini di kegiatan cut and fill ilegal itu sudah ditangani oleh penegak hukum. Namun aktivitas ilegal itu masih berlangsung maka dapat digolongkan ada kecolongan pemerintah dalam menjalankan peranan pengawasannya.
“Setahu kami adanya kegiatan ilegal di sana yang sedang ditangani oleh penegak hukum. Kegiatan tersebut dapat kita curigai apakah pemerintah turut bekerja sama atau kecolongan. Mengapa kegiatan itu dapat berlangsung sedangkan ada pelanggaran administrasi? Kami minta pemerintah tegas menutup segala proyek ilegal oleh PT Bintan Jaya Husada di Botania yang sampai saat masih berlangsung. Pemerintah jangan pandang bulu tutup segala proyek yang dapat merugikan masyarakat banyak dan menimbulkan banjir di Batam ini,” ujar kata May Shine Debora.
May Shine Debora Panaha mengharapkan adanya pengawasan yang serius dari Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri serta Pemerintah Pusat untuk dapat menanggulangi tindakan cut and fill yang ilegal di Kota Batam.
May menilai proses pengerukan bukit dan penimbunan bakau di Botania berdampak terhadap lingkungan hidup khususnya di Batam. Sebab aktivitas ilegal itu menjadikan Batam banjir. Kegiatan itu juga bertentangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Pastinya ada banyak faktor, namun kita juga melihat adanya faktor penumbangan pohon atau penggundulan hutan yang cukup marak di Batam. Sehingga minim daya peyerapan air hujan, mengurangi aliran permukaan, dan menjaga kestabilan tanah yang akhirnya menimbulkan banjir,” kata May.
Hal itu menjadi perhatian dan atensi dari Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, ia akan memastikan kawasan tempat pematang lahan tersebut dan memastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan cek dulu,” kata Li Claudia Chandra saat ditemui di Kantor Pemko Batam. (roma)