Kasus Sabu WNA India: Ada Bantahan Replik JPU hingga Dugaan Manipulasi Foto BB

Sabu WNA India
Majelis Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Agenda sidang kasus dugaan penyuludupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram oleh tiga terdakwa Warga Negara Asing (WNA) India berinisial RM, SD dan GV terus bergulir.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menggelar sidang lanjutan kasus tersebut, Senin (14/4/2025) dalam agenda pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun beberapa waktu lalu.

Dihadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido memberikan tanggapan keras serta bantahan terhadap replik yang dibacakan JPU.

Mereka menyayangkan pernyataan JPU yang sempat menyebut saksi ahli yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B.Ponto yang dihadirkan dalam persidangan “asal bunyi atau asbun”. Padahal, saksi ahli tersebut memiliki sederet pengalaman yang mumpuni serta memiliki kapasitas yang mendasar dalam memberikan keterangan.

“Mereka menyebut saksi ahli yang kami hadirkan asbun dan meragukan dalil-dalil yang telah diberikan. Ini ironi sekali, mengingat beliau (Soleman B.Ponto-red) memiliki sederet pengalaman yang mumpuni untuk berbicara dia beliau ini juga mantan Kepala BAIS,” ungkap Dewi Julita.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa turut menyoroti mengenai dugaan potensi manipulasi atau rekayasa foto-foto dalam barang bukti yang dikantongi oleh JPU.

“Mengenai foto-foto barang bukti itu, kami sudah menunjukkan dihadapan majelis hakim bagaimana waktu saat pengambilan foto dapat dimanipulasi atau direkayasa,” timpal Yan Aprido.

Kuasa Hukum juga sangat menyakini bahwa ketiga kliennya tersebut bukanlah jaringan internasional peredaran narkotika seperti yang didakwakan. Hal ini berkaca dari ketiga WNA India itu yang tidak memiliki riwayat kriminal atau tersandung kasus kejahatan lainnya.

“Ketiga klien kami ini hanya staf atau karyawan perusahaan kapal ISL di Singapura yang bertugas sebagai asisten manajer perbaikan hingga teknisi listrik. Bahkan mereka sudah ada yang berkerja belasan tahun di sana, dan mereka tidak memiliki riwayat kriminal,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa keberadaan kompartemen tambahan pada kapal bukanlah hal yang asing di ISL.

“Jadi disana (ISL) banyak kapal yang juga memiliki kompartemen serupa dan sama, jadi ini hal yang biasa bukan hanya ada di kapal Legend Aquarius yang klien kami naiki,” pungkasnya. (andre)