
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur yakni berinisial R alias JK.
Tersangka diketahui tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun sebagai pelaksana pembangunan dermaga tersebut.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengungkapkan R telah menerima pembayaran uang muka senilai Rp294 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 silam, namun progres pembangunan belum berjalan sama sekali.
“R ini sebagai pelaksana dilapangan, dia meminjam bendera CV.RAR untuk mengerjakan proyek tersebut, namun progresnya baru 0,2 persen tidak ada pembangunan sama sekali,” ungkap Priyambudi, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjutnya, uang muka yang telah diterima oleh tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri selama ini.
Sementara itu, pemilik CV.RAR saat ini masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus ini dirinya hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan serta difasilitasi transportasi dan akomodasi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” sebut dia.
Atas perbuatannya, R disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Andre)