96 Kg Sabu Dimusnahkan di Batam, 15 Bandar Narkoba Ditangkap

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo memasukkan barang bukti narkoba ke dalam mesin pemusnah, Rabu (16/4/2025). Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Sepanjang Maret 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika.

Hasilnya, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 14 pria dan 1 wanita. Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, memimpin langsung konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil operasi tersebut di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu (16/4/2025).

“Seluruh kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang solid. Kita berhasil mengamankan 96,4 kilogram sabu dan 4.043 butir ekstasi. Hari ini, sebagian besar barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Anom, dalam keterangan persnya.

Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator milik BNN Kepri. Sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian dan uji laboratorium.

Menurut Brigjen Anom, penangkapan dan pemusnahan ini bukan sekadar angka, tetapi menyelamatkan masa depan ribuan jiwa. “Asumsinya, satu gram sabu bisa digunakan oleh lima orang. Artinya, 96 kilogram sabu ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 480 ribu jiwa dari jeratan narkoba,” tegasnya.

Sebelum proses pemusnahan, barang bukti diperiksa oleh tim Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat khusus untuk memastikan keaslian dan jenisnya.

Pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta organisasi anti-narkoba GRANAT.

Wakapolda berharap keberhasilan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepri. (red)