
AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang menggelar audiensi strategis guna memperkuat pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Cinta Statistik (Cantik).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025), dengan fokus pada peningkatan pengelolaan data statistik di tingkat kelurahan.
Program ini merupakan inisiatif BPS sejak 2021 yang bertujuan meningkatkan kapasitas kelurahan dalam mengelola data sektoral. Langkah ini mendukung gerakan nasional Satu Data Indonesia, yang menekankan pentingnya data valid untuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
“Kelurahan kini tak sekadar objek pembangunan, tapi harus menjadi pelaku utama. Untuk itu, keakuratan data menjadi hal yang mutlak,” kata Kepala BPS Kota Tanjungpinang, Yulia Tri Mardani, dikutip dari laman Pemko Tanjungpinang.
Sejak diluncurkan, sejumlah kelurahan di Tanjungpinang telah menjalankan program ini. Kelurahan Kampung Bulang menjadi perintis pada 2021 dan berhasil menembus 15 besar Desa Cantik terbaik nasional. Kesuksesan ini berlanjut ke Kelurahan Tanjungpinang Kota (2022–2023) dan Bukit Cermin (2024).
Tahun ini, tiga kelurahan terpilih untuk mengikuti program Cantik yaitu Tanjung Ayun Sakti, Tanjung Unggat, dan Sei Jang. Kelurahan Tanjung Ayun Sakti bahkan akan diusulkan ke tingkat nasional, sementara dua lainnya berkompetisi di level provinsi.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah secara resmi menetapkan Kelurahan Tanjung Ayun Sakti sebagai Kelurahan Cinta Statistik 2025.
“Dengan data yang rapi dan akurat, pembangunan akan lebih terarah. Saya harap program ini mendorong kelurahan makin profesional dalam mengelola data,” ujarnya.
Lis juga mendorong seluruh OPD dan perangkat daerah untuk aktif mendukung pembinaan statistik sektoral. Ia menegaskan bahwa penguatan data bukan hanya tugas BPS, tapi juga tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Tanjungpinang sebagai Kota Cinta Statistik.
Sepanjang 2025, BPS akan membina 18 kelurahan di Tanjungpinang. Fokus utama meliputi literasi statistik, penerapan Standar Statistik Nasional (SSN), sistem data berbasis masyarakat, serta penyusunan metadata statistik sektoral.
Langkah ini diharapkan mampu membekali aparatur kelurahan dengan keterampilan yang merata dalam pengelolaan data, sekaligus memperkuat transparansi dan pelayanan publik berbasis informasi yang akurat. (red)

















