Dua KIA Vietnam Pengguna Jaring Trawl Kembali Ditangkap di Laut Natuna

Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas tindakan ilegal fishing di perairan Natuna Utara, Senin (14/4/2025) lalu. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas tindakan ilegal fishing dengan menggunakan jaring trawl di perairan Natuna Utara, Senin (14/4/2025) lalu.

Sebelum penangkapan, kedua kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT), dan 5762 TS (150 GT), awalnya terdeteksi oleh kapal pengawas ORCA 03 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Saat dilakukan pengecekan, kedua kapal didapati melalukan operasi penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, dengan menggunakan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia.

“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, ditemui di Kantor PSDKP Barelang, Batam, Jumat (18/4/2025).

Saat akan diamankan, kedua kapal sempat berupaya melarikan diri dengan kembali melewati perbatasan antar kedua negara.

Untuk itu, petugas kemudian menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.

“Perhitungan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar. Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl,” ujarnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua unit kapal bersama seluruh awak kapal kini telah diamankan di Dermaga PSDKP Batam. Atas perbuatannya, kedua kapal ikan asing ini dianggap melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, pihaknya memastikan bahwa kegiatan pengawasan tidak kendor,” jelasnya. (Nando)