Star Pool Cafe Bintan Dirazia, Dugaan Wanita Penghibur Tak Terbukti

star pool cafe bintan
Satreskrim Polres Bintan merazia Star Pool & Cafe setelah ada dugaan menyediakan wanita penghibur. Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan praktik prostitusi terselubung di salah satu tempat hiburan malam.

Tim langsung menggelar razia ke Star Pool & Cafe yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu malam (16/4/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kafe tersebut diduga menyediakan wanita penghibur kepada pengunjung. Tak ingin isu ini berkembang liar, polisi segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenarannya di lapangan.

Razia dipimpin langsung oleh Kanit Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, dengan melibatkan sejumlah personel. Mereka menyisir seluruh area kafe, mulai dari ruang utama, bilik hiburan, hingga sudut-sudut ruangan yang dianggap rawan digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Kami lakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identitas pengunjung hingga pengecekan fasilitas ruangan. Hasilnya, tidak ada temuan wanita penghibur maupun aktivitas mencurigakan,” ungkap Ipda Rafi.

Tak hanya fokus pada dugaan prostitusi, tim juga memeriksa kemungkinan keberadaan narkoba, senjata tajam, atau tindak pidana lainnya. Namun, dari hasil razia tersebut, polisi menyatakan tidak ada satu pun pelanggaran hukum yang ditemukan.

Pihak pengelola kafe pun menunjukkan sikap kooperatif sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka mempersilakan aparat untuk melakukan pemeriksaan tanpa hambatan, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di wilayah Bintan.

“Secara keseluruhan, situasi di lokasi aman dan kondusif. Kami tidak menemukan unsur pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun,” tegas Rafi.

Polres Bintan memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin terhadap tempat-tempat hiburan malam guna mencegah potensi penyimpangan serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian. (red)